Jumat, 05 September 2008

Zionis dan HAM

ZIONIS DAN HAM

Bagian I


Saat ini penghormatan terhadap Hak-hak Asasi Manusia, masuk sebagai pokok-pokok utama yang juga sangat ditekankan didalam Piagam PBB dan Deklarasi Internasional HAM, Hak Kehidupan, Kemerdekaan, Keamanan, Kepemilikan, termasuk dasar-dasar utama Hak Asasi Manusia. Dari sini nampaknya dasar-dasar tersebut seharusnya dinyatakan sebagai fondasi hukum untuk pemeliharaan hak-hak Internasional. Akan tetapi walaupun dasar-dasar utama hak-hak asasi manusia, dan seluruh catatan-catatan politik telah dimuat disana, masih banyak kasus pelanggaran Hak-hak Asasi yang dapat disaksikan dengan jelas, yang terjadi didepan mata para pengaku pembela Hak Asasi Manusia tanpa memberikan reaksi sedikitpun terhadap semua itu.
Saat ini hak-hak rakyat muslim Palestina pendudukan, telah dilanggar dengan cara yang demikian itu. Penyiksaan, pembunuhan, penindasan dan pengusiran kaum muslimin dari kampung halaman mereka, perampasan dan pemanfaatan harta kekayaan dan tanah milik muslimin secara illegal, sejak perang bulan Juni 1967 hingga sekarang merupakan sebagian dari kasus-kasus nyata pelanggaran HAM oleh rezim zionis. Proses ini terutama setelah penandatanganan Perjajian Oslo, pada tanggal 13 September 1993 menjadi semakin memuncak. Menurut perjanjian yang diteken oleh PLO dan Rezim Zionis, masalah-masalah yang berkenaan dengan Baitul Maqdis, telah dilimpahkan keperundingan-perundingan tuntas untuk mencapai penyelesaian.
Akan tetapi pelimpahan masalah ini kepada perundingan-perundingan, ternyata mendatangkan hasil-hasil penting yang menguntungkan pihak zionis dan merugikan warga Palestina. Salah satu hasil penting peristiwa ini ialah bahwa delegasi-delegasi perwakilan politik baru Palestina dan pemerintahan otonomi, serta Dewan Pembentuk undang-undang Palestina, terhalang untuk memiliki segala bentuk perwakilan sehubungan dengan HAM di Baitul Maqdis. Hasil penting lain masalah ini ialah bahwa rezim zionis, dengan menggunakan kesempataan yang ada, melakukan perubahan-perubahan struktur sosial dan bangunan kota Baitul Maqdis ; yaitu dengan menjalani politik-politik yang sudah diatur rapi sebelumnya, rezim zionis berusaha mengusir warga Palestina dari bagian Timur Baitul Maqdis, dan menempatkan warga yahudi sebagai gantinya. Para pemimpin politik zionis pun dalam rangka mendukung rencana tersebut, memberlakukan aksi-aksi penumpasan dengan sangat hebat terhadap warga Palestina Baitul Maqdis. Didalam acara-acara yang akan kami sajikan untuk anda setiap Malam Selasa, kami akan sampaikan informasi-informasi yang lebih lengkap untuk anda, untuk itu langsung saja marilah kita ikuti sajian pertama kami ini .
Sebagaimana yang anda ketahui Hak-hak Asasi Manusia yang paling jelas dan yang paling alami, ialah bahwa setiap orang dapat hidup bebas dinegaranya sendiri, mereka bekerja, berusaha, sampai meninggal dengan tenang ditempatnya sendiri. Akan tetapi hari ini sudah hampir 50 tahun, dengan segala kekejaman Rezim Zionis telah merampas hak yang paling mendasar ini dari rakyat Palestina. Dengan merampas tanah air muslimin, dan menempatkan kaum yahudi ditanah tersebut, maka secara nyata rezim zionis telah melanggar ketetapan Jenewa, yang sudah dikenal sebagai salah satu dari dasar-dasar Hak-hak Asasi Manusia.
Didalam materi 49 ketetapan ke 4 Jenewa bulan Agustus 1949 disebutkan : kekuatan penjajah tidak berhak memindahkan sebagian dari warganya sendiri ketanah-tanah yang ia jajah, dan menempatkan mereka disana. Padahal langkah-langkah rezim zionis menunjukkan bahwa setelah Perang 6 hari pada tahun 1967, rezim zionis selalu melakukan perampasan-perampasan tanah muslimin dan mendirikan kawasan-kawasan pemukiman ditanah-tanah pendudukan secara terus menerus. Berdasarkan catatan yang ada dalam hal ini, sejak perang enam hari hingga sekarang, 60 % tanah-tanah ditepi barat sungai yordan, 30 % tanah-tanah dijalur Gaza, dan sebagian Baitul Maqdis Timur serta kawasan sekitarnya, telah dirampas oleh rezim zionis untuk mendirikan kawasan-kawasan pemukiman yahudi.
Politik semacam ini, dilaksanakan oleh rezim zionis dengan lebih serius lagi sejak penanda tanganan Perjanjian Oslo tanggal 13 September 1993. Dari situasi yang muncul di Baitul Maqdis, dapat kita simpulkan bahwa dikawasan dunia ini aksi-aksi pembersihan etnis sedang berlangsung. Hal ini merupakan sebuah penekanan lain akan adanya politik Resialisme Rezim Zionis, suatu politik yang merupakan dasar bagi seluruh kebijaksanaan dan penyusunan program rezim zionis. Akan tetapi sebagaimana yang disaksikan oleh penduduk dunia seluruhnya, Amerika dan Badan-badan yang selama ini mengaku sebagai pembela Hak-hak Asasi Manusia, menutup mata mereka rapat-rapat didepan pelanggaran-pelanggaran nyata, yang dilakukan dengan cara yang amat kejam terhadap Hak-hak Rakyat Muslim Palestina.
--------------------------------------------------------------------------------
Bagian II
Pendudukan Baitul Maqdis Timur oleh rezim Zionis adalah salah satu contoh nyata pelanggaran rezim ini terhadap hukum internasional. Rezim ini sejak lebih dari 50 tahun lalu, dengan cara yang sangat kejam berusaha mencaplok seluruh Baitul Maqdis Timur yang merupakan kawasan suci bagi ummat muslimin sedunia. Pada tahun 1967, rezim Zionis meratifikasi undang-undang penggabungan bagian timur Baitul Maqdis dengan beberapa kawasan di Tepi Barat kepada Israel.
Walikota Zionis di Baitul Maqdis memperoleh ijin untuk memperluas batas-batas kekuasaannya lebih besar daripada batas-batas yang telah ditentukan sebelumnya. Sebuah sumber Palestina menjelaskan, langkah-langkah rezim Zionis dalam hal ini sebagai berikut: Sejak tahun 1967 hingga sekarang, rezim Zionis telah merampas lebih luas dari 24 kilometer persegi, jadi sepertiga dari tanah Baitul Maqdis Timur, dan menjadikannya sebagai kawasan khusus untuk tempat tinggal warga yahudi. Padahal sebelumnya lebih dari 80 % kawasan ini adalah milik warga muslim Palestina.
Tentunya, rezim Zionis sedang berusaha agar di masa depan, akan dapat menguasai seluruh Baitul Maqdis. Perampasan tanah, penghancuran rumah-rumah, pembatalan surat-surat identitas dan berbagai cara lainnya yang telah diprogram, merupakan bagian dari aksi rezim Zionis yang mereka berlakukan terhadap penduduk bagian timur Baitul Maqdis. Dengan menerapkan politik-politik seperti ini, rezim Zionis sedang berusaha memperkuat cengkeraman warga Yahudi terhadap Baitul Maqdis, dan mencegah perkembangan jumlah penduduk muslimin dan nasrani. Dengan cara ini pula mereka akan memandulkan tuntutan-tuntutan masa depan warga Palestina berkenaan dengan bagian timur Baitul Maqdis.
Bukti-bukti tercatat mendukung pernyataan ini dengan sangat baik. Sesuai dengan data yang telah diumumkan, sejak tahun 1967 sampai 1993 penduduk warga Palestina menurun 144 % sementara jumlah penduduk warga Yahudi naik 105 %. Politik rasialisme rezim Zionis merupakan faktor utama pengusiran dan pengungsian sejumlah besar warga Palestina dari rumah-rumah dan kota-kota mereka. Salah satu politik rezim Zionis berkenaan dengan ini ialah pemaksaan terhadap warga Palestina untuk pindah dari Tepi Barat Baitul Maqdis ke kawasan-kawasan lain.
Dalam hal ini para pejabat rezim Zionis, menerapkan hukuman-hukuman berat kepada warga Palestina yang tidak memiliki ijin resmi tinggal di Baitul Maqdis. Berdasarkan aturan ini, keluarga Palestina yang sebagian anggota keluarganya berada di luar Baitul Maqdis, maka mereka samasekali tidak akan dapat bergabung untuk hidup bersama-sama di Baitul Maqdis. Jika mereka masih tetap ingin hidup bersama, maka mereka yang sebelumnya hidup di Baitul Maqdis harus keluar dan bergabung dengan anggota keluarganya yang lain. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 1993, jumlah warga Palestina yang terpaksa keluar meninggalkan rumah-rumah mereka, ialah sebagai berikut : sekitar 17 ribu warga Palestina penduduk bagian timur Baitul Maqdis telah keluar dari Palestina pendudukan. Sekitar 12 ribu warga Palestina terpaksa tinggal di luar kawasan Baitul Maqdis Timur. Dan sekitar 13 ribu orang terpaksa tinggal di luar kawasan Baitul Maqdis, yaitu di bagian utara ujung kota ini tanpa memperoleh fasilitas hidup yang paling mendasar sekalipun.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah warga Zionis di Baitul Maqdis Timur, sebelum dimulainya perundingan-perundingan antara Israel dan PLO, sejumlah besar warga Palestina mereka paksa menerima kartu identitas Israel. Warga Palestina yang bersedia menerima kewarganegaraan Israel, akan menerima berbagai fasilitas hidup yang menyenangkan, seperti jaminan keamanan, kebebasan pulang pergi, bantuan kauangan, jaminan sosial, kesehatan, asuransi dan sebagainya. Akan tetapi sebagian besar warga Palestina menolak menerima kartu identitas sebagai warga Yahudi itu. Karena menerima hal itu berarti menyatakan kesetiaan terhadap rezim Zionis.
--------------------------------------------------------------------------------
Bagian III
Deklarasi HAM ayat 13:
setiap orang untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal di dalam batas-batas negaranya sendiri.
Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa dari segi sosial, budaya, dan geografis, Tepi Barat Sungai Jordan dan bagian timur Baitul Maqdis adalah sebuah kawasan yang satu. Akan tetapi bertentangan dengan undang-undang internasional, sekarang kawasan ini telah dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang lebih kecil oleh rezim Zionis. Dengan mendirikan banyak pos militer yang memeriksa setiap warga Palestina yang keluar-masuk di kota Baitul Maqdis, kebebasan bangsa Palestina di negerinya sendiri telah terampas. Sementara warga Zionis dengan sangat bebas dan tanpa pemeriksaan apapun, keluar-masuk dari Baitul Maqdis Timur ke segala pelosok Palestina. Tekanan seperti ini membuat jumlah warga Palestina di Baitul Maqdis Timur menjadi menurun drastis dan hal ini bertentangan dengan hukum-hukum internasional.
Selain itu peraturan-peraturan rezim Zionis yang mereka terapkan bagi keluarga-keluarga Palestina, juga merupakan contoh lain dari sikap-sikap tak manusiawinya rezim Zionis, yang dilaksanakan dengan tujuan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Baitul Maqdis. Berdasarkan peraturan rezim ini, jika sepasang suami-istri Palestina ingin hidup di Baitul Maqdis Timur setelah pernikahan mereka, maka mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri rezim Zionis. Setelah mendapat persetujuan dari sana, maka barulah mereka dapat memulai kehidupan berkeluarga mereka di kota tersebut. Permohonan ijin tinggal di Baitul Maqdis ini harus diajukan oleh orang yang telah memiliki hak tinggal di Baitul Maqdis disertai dengan uang sebesar 150 dollar sebagai pajak.
Tentu saja peraturan yang demikian ini berlaku hanya bagi warga non-Yahudi, karena warga Zionis sendiri boleh bebas keluar pergi, di Baitul Maqdis. Dan jika ada warga Zionis yang ingin tinggal di kota ini, maka mereka akan segera memperoleh hak-hak lengkap sebagai penduduk kota tersebut. Komisi pengacara Inggris untuk membela hak-hak asasi warga Palestina di kota suci Baitul Maqdis, dan beberapa organisasi lain yang aktif di bidang hak-hak asasi bangsa Palestina, memperkirakan bahwa 10.000 keluarga Yahudi tengah menunggu ijin supaya dapat bergabung dengan keluarga mereka di kota Baitul Maqdis.
Saat ini, jumlah anak-anak Palestina yang masih belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri rezim Zionis, diperkirakan mencapai lebih dari 100.000. Artinya, lebih dari 100.000 anak Palestina sama sekali tidak mungkin dapat mendaftarkan diri di sekolah-sekolah kota Baitul Maqdis. Persoalan ini mengakibatkan banyak orang tua mengirimkan anak-anak mereka keluar dari Baitul Maqdis untuk bersekolah. Akan tetapi, anak-anak ini juga tidak berhak memperoleh pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit di Baitul Maqdis.
Oleh karena itu, jika seorang dari anak-anak itu sakit, maka orang tua mereka terpaksa mengirimkannya keluar kota untuk memperoleh pengobatan. Padahal seringkali terjadi, sebelum sempat di bawah ke rumah sakit di luar kota, atau di tengah jalan, anak-anak ini telah meninggal.
Politik dan kebijaksanaan rezim Zionis berkenaan dengan masalah keluarga Palestina ini, minimalnya bertentangan dengan undang-undang Internasional di dalam dua hal pokok ; pertama, rezim Zionis menganggap Baitul Maqdis sebagai bagian dari tanah negara mereka, padahal undang-undang Internasional menyatakannya sebagai tanah pendudukan, yang berarti masih berstatus milik warga Palestina sebagai bangsa yang terjajah. Kedua, dengan melaksanakan politik-politik yang tak berprikemanusiaannya rezim Zionis telah melanggar tiga hak asli berkenaan dengan keluarga Palestina, yaitu hak memperoleh perlindungan, hak keluar masuk ke mana saja yang mereka inginkan, dan hak anak memperoleh kartu identitas, dan hidup bersama kedua orang tuanya yang merupakan hak terpenting bagi seorang anak, yang ternyata juga telah dilanggar secara terang-terangan oleh rezim zionis.
--------------------------------------------------------------------------------
Bagian IV
Deklarasi HAM ayat 26 :
setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan.
Salah satu di antara pelanggaran HAM yang dilakukan rezim Zionis di tanah pendudukan Palestina adalah menghalangi anak-anak Palestina untuk mendapatkan pendidikan. Para guru terpaksa datang setiap hari ke Baitul Maqdis dari kawasan-kawasan di luar kota ini untuk belajar dan mengajar. Tentu saja untuk masuk ke Baitul Maqdis, mereka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari rezim Zionis dan setiap tiga bulan mereka harus mengajukan permohonan baru untuk memperoleh izin ini. Waktu sebagian besar para guru ini tersita hanya untuk memperoleh izin-izin yang dikeluarkan setelah proses yang rumit dan berbelit-belit ini.
Selain itu, setiap kali para pejabat keamanan rezim Zionis menyatakan sebuah kawasan sebagai kawasan tertutup militer, maka seluruh izin masuk tersebut menjadi gugur dengan sendirinya, dan untuk keluar masuk Baitul Maqdis, maka para guru tersebut harus mengajukan permohonan baru untuk memperoleh izin lagi. Hal ini menyebabkan banyak sekali sekolah-sekolah di Baitul Maqdis mengalami kekurangan tenaga pengajar, dan sama sekali tidak mampu mencetak kader di bidang ini. Bahkan beberapa sekolah terpaksa menutup pintu-pintunya dan menyatakan libur untuk selama-lamanya.
Salah satu contoh dalam hal ini ialah ketika sekolah San George yang terletak di sebuah kawasan di Baitul Maqdis, yang sejak kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan tertutup, sekarang hanya 19 orang dari 40 tenaga pengajarnya yang masih mampu melanjutkan tugas mereka mengajar di sekolah ini.
Mahasiswa-mahasiswa Palestina juga menghadapi kesulitan-kesulitan yang sama. Sebagai contoh, Universitas Baitul Maqdis, walaupun tanah tempat berdirinya bangunan universitas ini berada di kawasan milik warga Palestina, akan tetapi hanya sepertiga dari 3.000 mahasiswa yang belajar di sana yang memiliki surat-surat identitas dan surat izin masuk ke kota ini. Sementara itu, dua pertiga mahasiswa lainnya datang dari kawasan-kawasan pendudukan yang lain. Mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliahnya ke universitas ini harus memiliki surat-surat izin untuk belajar di Baitul Maqdis.
Taktik lain yang dilakukan Zionis adalah dengan meminta kepada Dr.Sari Nasibeh, direktur Universitas Al-Quds agar bergabung dengan Dewan Pendidikan Tinggi Zionis, dengan iming-iming bahwa manajemen Universitas Al-Quds akan berada di bawah naungan manajemen rezim Zionis. Padahal, bila hal itu terjadi, maka praktis bagian timur Baitul Maqdis lokasi universitas ini, akan jatuh sepenuhnya ke tangan rezim zionis. Atau dengan kata lain, hal itu berarti pengakuan resmi terhadap penjajahan Zionis.
Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak dan Universitas Al-Quds masih tetap di bawah manajemen Dewan Pendidikan Tinggi Palestina. Hal ini membuat para pejabat rezim Zionis melancarkan serangkaian aksi-aksi balas dendam terhadap Universitas ini. Di antara aksi-aksi tersebut, adalah penutupan halaman-halaman universitas ini dan tekanan-tekanan ekonomi. Dr. Nasibeh direktur Universitas Al-Quds berbicara tentang sebagian kesulitan ekonomi yang mengancam universitas ini, dengan mengatakan, “Lebih dari 26 % dari seluruh pendapatan warga Palestina pendudukan Baitul Maqdis diambil oleh pemerintah daerah, sementara hanya 5 % dari pelayanan umum yang masuk ke kawasan ini dapat dinikmati oleh warga Palestina.”
Ketika menjelaskan politik-politik rasialis rezim zionis Dr. Nasibeh mengatakan, “Perbedaan yang sangat mencolok dapat dilihat di bidang-bidang pelayanan umum yang diberikan kepada Universitas di Al-Khalil atau Hebron dan Universitas Al-Quds. Karena Universitas Al-Khalil memperoleh dukungan dan bantuan-bantuan yang sangat besar dari para pejabat rezim Zionis. Sementara, seluruh bangunan milik Universitas Al-Quds, demikian pula gedung-gedung asramanya, sudah sangat lama dan hampir roboh. Pemerintah daerah sama sekali tak pernah membantu yayasan pendidikan tinggi ini. Sedangkan universitas ini samasekali tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan bahkan melalui modal-modal yang ditanamkan oleh pihak-pihak swasta sekalipun. Karena sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rezim Zionis, renovasi, pembangunan dan perluasan gedung adalah hal yang tak terlarang bagi warga Palestina.
Tak diragukan lagi, tujuan para pejabat rezim Zionis dengan langkah-langkah mereka terhadap yayasan pendidikan Palestina, ialah untuk menutupnya selama-lamanya, atau memaksa mereka untuk memilih satu di antara jalan-jalan penyelesaian yang ada, yaitu meninggalkan sepenuhnya kota Baitul Maqdis atau memasukkan diri ke bawah naungan rezim Zionis. Keinginan Zionis ini jelas bertentangan dengan seluruh peraturan dan hukum-hukum internasional, serta dasar-dasar hak asasi manusia.
--------------------------------------------------------------------------------
Bagian V
Zionis juga melanggar hak-hak asasi manusia di Palestina yang berkenaan dengan hak untuk mencari pekerjaan dan penghasilan. Pada tahun 1967, rezim Zionis meratifikasi undang-undang penggabungan bagian timur Baitul Maqdis dan sebagian kawasan Tepi Barat ke dalam wilayah kekuasaan Israel. Hingga tahun 1991, rezim ini mengizinkan warga Palestina penduduk Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk lalu-lalang di kawasan-kawasan mereka dan seluruh kawasan Palestina pendudukan. Tetapi sejak tahun tersebut, Israel memberlakukan sistem yang rumit dan sulit untuk memperoleh izin lalu-lintas sehingga kebebasan tersebut berakhir. Warga Palestina kini dilarang masuk ke bagian timur Baitul Maqdis tanpa memiliki surat izin masuk dari Kementerian Dalam Negeri Zionis.
Pemberlakuan sistem semacam ini oleh rezim Zionis memberikan pukulan berat bagi perekonomian Palestina dan menyebabkan terhentinya transportasi barang dan tenaga kerja. Akibatnya, terjadi kelumpuhan perdagangan dan stagnasi produksi di kawasan-kawasan Palestina. Ribuan kesempatan kerja bagi warga Palestina juga hilang.
Undang-undang yang mengharuskan warga Palestina memperoleh surat-surat izin untuk berdagang dan lalu-lalang, juga berlaku bagi para pemandu pariwisata warga Palestina. Mereka yang bekerja di Baitul Maqdis Timur dan sekitarnya, berkewajiban mendapatkan surat-surat izin dari Kementerian Pariwisata rezim Zionis, terutama di kota Al-Khalil yang juga disebut Hebron. Para pemandu pariwisata ini selain harus memiliki bukti sehat jiwa, juga harus menunjukkan surat yang membuktikan tak pernah terlibat aksi-aksi kerusuhan.
Di dalam pertemuan penelitian yang akhir-akhir ini diadakan oleh komisi para Advokat Inggris untuk hak-hak asasi manusia warga Palestina di Al-Quds dan Asosiasi para pemilik hotel Arab, diketahui bahwa jumlah pemandu pariwisata warga Palestina di Baitul Maqdis hanya empat orang. Padahal pengembangan industri parawisata, merupakan salah satu tujuan yang paling utama dalam politik rezim Zionis. Memperhatikan masalah ini dan dengan memperhatikan pernyataan-pernyataan Mosye Dayan mantan perdana menteri rezim Zionis, yang mengatakan, “Saya bersedia menempatkan seorang warga Palestina sebagai pilot pesawat-pesawat Panthom Israel, akan tetapi mereka tidak boleh aktif di dalam industri pariwisata Baitul Maqdis”, kita yakin bahwa sedikitnya jumlah pemandu wisata warga Palestina, bukanlah persoalan yang muncul secara kebetulan, melainkan sesuatu yang sudah diperhitungkan dengan teliti.
Dalam hal ini, salah seorang pemilik hotel warga Palestina berkata, “Jika seorang wisatawan memilih tinggal di hotel milik orang Zionis, maka ia akan ditakuti-takuti agar jangan sekali-kali mempertaruhkan jiwanya dengan pergi ke daerah-daerah tempat warga Arab.”
Semua fakta yang telah kami uraikan dari bagian pertama hingga kelima ini, masih tidak termasuk pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak untuk hidup. Hingga kini, jutaan rakyat Palestina terbunuh atau terusir dari tanah kelahiran mereka. Setiap hari tentara Zionis menembaki warga Palestina dan menghancurkan rumah-rumah mereka. Sementara itu, warga Palestina melawan kekejaman rezim itu hanya berbekalkan batu karena akses mereka untuk memperoleh senjata telah ditutup.
Semua perilaku keji bangsa Zionis jelas bertentangan dengan deklarasi HAM menyebutkan:
Ayat 1: semua umat manusia terlahir dalam keadaan bebas dan setara dalam kehormatan dan
hak-hak. ….Mereka harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat
persaudaraan.
Ayat 3: semua orang berhak untuk hidup, merdeka, dan aman.
Ayat 5: Tidak ada orang yang boleh disiksa atau diperlakukann secara tidak
berperikemanusiaan.
Ayat 9: Tidak ada orang yang boleh menjadi subjek penangkapan secara arbitrer, penahanan,
atau pembuangan.
Wassalam,

Tidak ada komentar: